Legal Protection for Notaries from Crimes of Misbruik Van Omstandigheden in Making Dependency Deeds

  • Aslan Noor Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Lusi Apriyanti Suprapto Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Aditya Fadil Abyansyah Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Fauzan Muhamad Fauzi Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
Keywords: Legal Protection, Notary, Misbruik Van Omstandigheden, Deed of Dependency.

Abstract

In carrying out their duties, notaries often face situations where interested parties try to manipulate the situation in order to gain illegal benefits, which can have legal implications for the validity of the deed made. This research aims to examine legal protection for notaries in dealing with the crime of misbruik van omstandigheden (abuse of circumstances) in making a mortgage deed. This research uses a normative juridical method with a statutory approach to analyze existing legal protection and the effectiveness of its implementation. The findings reveal that Mortgage Rights under Indonesian civil law serve to ensure debt repayment and offer security to creditors. In case of debtor default, creditors can enforce these rights through a public auction in line with UUHT regulations. Authentic deed validity relies on both formal (technical and procedural) and material (agreement substance) aspects. Misuse of circumstances, where one party exploits the other's vulnerability for unfair gain, can lead to agreement annulment. Legal safeguards for notaries are outlined in Law No. 30/2004 and Law No. 2/2014, encompassing evidence generation, users, and notaries' roles as public officials. Oversight by the Notary Honorary Council (MKN) ensures compliance with duties, imposes sanctions for violations, and governs document summoning procedures. The notary's right of recusal upholds document confidentiality and integrity, while administrative sanctions uphold professional conduct. Minister of Law and Human Rights Regulation No. 7/2016 emphasizes transparent and rule-compliant notary summoning procedures, enabling notaries to fulfill their duties securely and calmly while balancing legal scrutiny with notary rights protection.

References

Abdullah, N. (2017). Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta, 4(4), 655-664.

Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Afifah, K. (2017). Tanggung jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10-10.

Ardiansyah, E., Saleh, M., & Rachman, R. (2022). Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya. Recital Review, 4(2), 432-451.

Arifin, M. (2017). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Notarius, 3(2), 61-75.

Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi terhadap notaris dalam melanggar kode etik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 95-104.

Enggarwati, I. D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Gusriadi, G., & El Rahman, T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Terdegradasi Sebagai Akta Di Bawah Tangan. Jurnal Hukum, 37(2), 134-154.

Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Ishak, W. (2021). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Judanto, M. D., & Putra, M. F. M. (2022). Perbandingan Konsep Misbruik Van Omstandigheden Dan Undue Influence Dalam Kaitannya Dengan Pembentukan Klausula Baku Untuk Kredit Perbankan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).

Kristanto, Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 197-202.

Martiawan, F. (2015). Paksaan ekonomi dan penyalahgunaan keadaan sebagai bentuk cacat kehendak dalam perkembangan hukum kontrak. Yuridika, 240.

Mato, S. (2015). Penyelesaian Sengketa Terhadap Peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Lex Administratum, 3(3).

Mowoka, V. P. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Et Societatis, 2(4).

Mughni, A., & Linawati, L. (2019). Quo Vadis Eksistensi Notaris Syariah Dan Konvensional Dalam Kontrak Bisnis Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 1-27.

Mulia, J., Rahmi, E., & Nuriyatman, E. (2022). Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(3), 223-241.

Nuraini, H., Dauri, D., & Andreas, R. (2020). Paradigma interpretif konsep penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) pada perjanjian kredit perbankan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259-280.

Nuraini, H., Dauri, D., & Andreas, R. (2020). Paradigma interpretif konsep penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheden) pada perjanjian kredit perbankan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 259-280.

Panggabean, H. P. (1992). Mekanisme Alternatif bagi Penyelesaian Sengketa-sengketa Perdata dan Dagang. Varia Peradilan, (24).

Putri, K. P. (2016). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat (Analisis Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) (Doctoral Dissertation, Brawijaya University).

Rizal, S. (2022). Pengamanan Bagi Notaris Dalam Melaksanakan Tugas Jabatan. Jurnal Education and Development, 10(2), 112-118.

Rosadi, A. G. (2020). Tanggung jawab notaris dalam sengketa para pihak terkait akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 243-259.

Sahira, S. B., Novianti, D., & Prasetia, D. P. (2023). Penerapan Etika Dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(02).

Sajadi, I., & Saptanti, N. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Repertorium, 2(2).

Setiawan (SH). (1992). Aneka masalah hukum dan hukum acara perdata. Alumni.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soesanto, R. (1982). Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syaputra, M., Irhamsah, I., & Ridwan, R. (2024). Konsekuensi Hukum Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(4), 1901-1910.

Tjukup, I. K., Layang, I. W. B. S., Nyoman, A. M., Markeling, I. K., Dananjaya, N. S., Putra, I. P. R. A., & Tribuana, P. A. R. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 2, 180-188.

Widyanto, F. R. (2021). Perlindungan Terhadap Notaris Atas Kewajiban Pelaporan Kepemilikan Manfaat Berdasarkan Perpres 13 Tahun 2018. Indonesian Notary, 3(4), 8.

Yulianah, S. E. (2022). Metodelogi Penelitian Sosial. Rey Media Grafika.

Published
2024-07-30
How to Cite
Noor, A., Suprapto, L. A., Abyansyah, A. F., & Fauzi, F. M. (2024). Legal Protection for Notaries from Crimes of Misbruik Van Omstandigheden in Making Dependency Deeds. International Journal of Science and Society, 6(3), 211-225. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v6i3.1234

Most read articles by the same author(s)