Policy on Criminal Law Enforcement Against Illegular Drugs Syndicate Performers What Members of the Police of the Republic of Indonesia Done

  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung, Indonesia
Keywords: Policy, Law Enforcement, Drug Circulation, Police Members.

Abstract

Every member of the National Police should ideally be a law enforcement officer who carries out maintaining public security and order, enforcing the law, and providing protection, shelter, and service to the community. In fact, there are members of the National Police who are part of a syndicate of narcotics traffickers. Therefore, the criminal law enforcement policies are implemented against the perpetrators. The problem of this research is how the policy of criminal law enforcement against drug dealer syndicates is carried out by members of the National Police and what are the legal consequences for the perpetrators of illicit drug trafficking syndicates carried out by members of the Indonesian National Police. This study uses a normative juridical approach based on secondary data which was analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the policy of law enforcement against the perpetrators of drug trafficking syndicates carried out by members of the National Police through the means of criminal law is the settlement of cases using general criminal procedure law through the general court. The legal instrument used is Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. In addition, law enforcement against perpetrators of drug trafficking syndicates carried out by members of the National Police is also carried out using the enforcement of the Police Code of Ethics through the Police Code of Ethics trial. The legal consequences for perpetrators of illicit drug trafficking syndicates carried out by members of the Indonesian National Police are that the perpetrators will be faced with two legal instruments at once, namely general criminal justice in accordance with the provisions of the criminal procedure law and can be sentenced to criminal penalties in accordance with the article of the Narcotics Law that is violated and enforcement the law through an ethics trial by the internal police, with the most severe sanctions against the perpetrators being subject to ethical sanctions in the form of dishonorable dismissal as members of the police.

References

Abdussalam, H. R. (2009). Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung.

Achmad, R. (2017). Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 5(2), 79-104.

Agustina, S. (2015). Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503-510.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Basyarudin, B., & Kurniawan, B. (2021). Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota Porli Yang Melakukan Tindak Pidana. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 10-24.

Darmika, G. A. A., Nahak, S., & Sudibya, D. G. (2019). Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 110-113.

Government Regulation Number 1 of 2003 concerning Dismissal of Police Members

Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215-227.

Hananta, D. (2018). Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana/Aggravating and Mitigating Circumstances Consideration on Sentencing. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 87-108.

Indarti, E. (2016). Profesionalisme Mengemban Fungsi Utama Kepolisian Dalam Penegakan Hukum di Polda Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 348-355.

Irawan, S. (2019). Sanksi Hukum Bagi Anggota Polres Asahan Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Polres Asahan). Jurnal Tectum, 1(1).

Jainah, Z. O. (2011). Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Keadilan Progresif, 2(2).

Jainah, Z. O. (2012). Penegakan hukum dalam masyarakat. Journal of Rural and Development, 3(2).

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.

Kania, D. (2014). Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yustisia, 3, 19-28.

Law Number 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia

Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics

Lawalata, J. H., Titahelu, J. A. S., & Latupeirissa, J. E. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 91-112.

Nasution, R. (2022). Kajian Yuridis Bagi Personil Polri Yang Menyalahgunakan Narkoba Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Di Polda Sumatera Utara). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 3(1), 196-217.

Novianti, T. (2019). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Dari Instansi Kepolisian Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika. PETITA, 1(2), 357-373.

Nugroho, N. (2019). Urgensi Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dinamika Masyarakat Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 14(1), 39-57.

Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341-362.

Rahardi, P. (2012). Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Grafika.

Rahardjo, S. (1993). Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Ramadhani, G. S., & Barda Nawawi Arief, P. (2012). Sistem Pidana dan Tindakan “Double Track System” Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 1(4).

Regulation of the Head of the State Police of the Republic of Indonesia Number 14 of 2011 concerning the Code of Ethics of the State Police of the Republic of Indonesia

Rohman, A. (2016). Upaya menekan angka kriminalitas dalam meretas kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Perspektif, 21(2), 125-134.

Rustam, R. (2015). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Dari Instansi Kepolisian Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika. Jurnal Dimensi, 4(3).

Sadjijono. (2007). Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Sari, K. M. (2019). Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Logika, 10(1).

Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Susanto, A. H. (2019). Pemberatan Sanksi Pidana Terhadap Penyidik Polri Yang Menyalahgunakan Barang Bukti Narkotika. Jurist-Diction, 2(1), 1-13.

Widodo, D. I. (2018). Penegakan Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1).

Published
2022-08-26
How to Cite
Jainah, Z. O. (2022). Policy on Criminal Law Enforcement Against Illegular Drugs Syndicate Performers What Members of the Police of the Republic of Indonesia Done. International Journal of Science and Society, 4(3), 265-273. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v4i3.518