Irony: The Gap Between Occupational Risks and Nurse Wages from a Legal Perspective

  • Arfi Nofri Legi Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
  • Ismail Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
  • Dewi Iryani Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia
Keywords: Wage Justice, Occupational Risks, Nurses, Legal Protection, Norm Vacuum.

Abstract

Nurses, as the backbone of healthcare services in Indonesia, face high multidimensional occupational risks, encompassing biological, physical, psychosocial, and legal hazards. Ironically, these high risks are not compensated with fair wages, as many nurses still receive remuneration below feasibility standards. This research aims to analyze the fundamental gap between occupational risks (Das Sein) and wage justice (Das Sollen) from a legal perspective. Using a normative-juridical method supported by the Theory of Distributive Justice and the Theory of Legal Protection, this study dissects the regulatory architecture of the healthcare sector’s wage system. The findings identify three primary juridical obstacles: First, the current wage system fails to apply a fair principle of proportionality between the level of risk and the amount of remuneration. Second, a crucial operational norm vacuum exists due to the absence of a Ministry of Health Regulation, which is mandated by Government Regulation (PP) No. 28 of 2024 to technically implement risk factor calculations. Third, wage justice is hampered by institutional weaknesses, including the limitations of PPNI as a professional organization lacking the formal bargaining power of a trade union, and insufficient state supervision.

References

Adiwangsa, E. J. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Perawat Dalam Kelalaian Pemberian Obat Terhadap Pasien. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(3), 349-357.

Affandi, H. (2019). Implementasi hak atas kesehatan menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara pengaturan dan realisasi tanggung jawab negara. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 36-56.

Aristoteles. (1908). Nicomachean Ethics. Oxford: Clarendon Press.

Aryudi, D. R., Suryawati, C., & Nandini, N. (2023). Analisis Faktor Kepuasan Kerja Perawat Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 11(3), 269-280.

Erwanindyasari, R. N., & Supratman, S. (2024). Hubungan Tingkat Kepuasan Kerja Perawat Dengan Mutu Pelayanan Keperawatan. Babul Ilmi Jurnal Ilmiah Multi Science Kesehatan, 16(1).

Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Batu: Literasi Nusantara.

Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Indriati, G., & Setiawan, P. (2021). Analisis Manajemen Resiko K3RS di Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr. M. Djamil Padang. Ensiklopedia of Journal, 3(3), 65-75.

Irwansyah. (2023). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mira Buana Media.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (n.d). Profil tenaga Kesehatan. Retrieved from: https://satusehat.kemkes.go.id/data/dashboard/c8b80eb9-07bd-4ac9-82c9-13993a360a34

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2025). Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Pusdatin Kementrian P2MI.

Keputusan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia No. 033/DPP PPNI/SK/K.S/III/2023 Tentang Pedoman Pengupahan Perawat di Indonesia dengan Struktur Skala Upah (SUSU).

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/425/2020 Tentang Standard Profesi Perawat.

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention (Number 87) Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise (Konvensi Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat Dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi).

Kusbianto, & Silalahi, D. K. (2020). Hukum Perburuhan. Medan: Enam Media.

Mariana, E. R., & Ramie, A. (2021). Analisis hubungan beban kerja dengan stres kerja perawat: Literature review. JKM: Jurnal Keperawatan Merdeka, 1(2), 158-168.

Martyastuti, N. E., Isrofah, I., & Janah, K. (2019). Hubungan beban kerja dengan tingkat stres perawat ruang intensive care unit dan instalasi gawat darurat. Jurnal Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, 2(1), 9.

Marzuki, P. M. (2023). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mas Tri Adhianto (Walikota Bekasi). (2025). Walikota Bekasi Sidak Rumah Sakit Belum Bayar Gaji Nakes! Mas Tri Minta Kepastian Owner. Retrieved from: https://www.youtube.com/watch?v=nv04hV4qywcr

Nikat, F. F., Widjanarko, B., & Suryoputro, A. (2020). Identifikasi Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepuasan Kerja Perawat Di Rumah Sakit: Literatur Review. Jurnal Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Khatulistiwa, 7(3), 135.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Permana, S. D., & Siregar, T. (2023). Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Perawat Menggunakan Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control. Jurnal Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, 4(2), 74-82.

Pujiastuti, E. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.

Ramdan, I. M., & Rahman, A. (2018). Analisis risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada perawat. Jurnal Keperawatan Padjadjaran, 5(3), 229-241.

Shalihah, F., & Nur, M. (2019). Hukum Ketenagakerjaan?: Telaah Filosofi dan Teori Hubungan Kerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Soekanto, S., & Sri Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara 1945 Perubahan Terakhir.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

World Health Organization (WHO). (2020). State of the World's Nursing Report-2020. Geneva: WHO.

World Health Organization (WHO). (2022). Health worker occupational health. Geneva: WHO.

World Health Organization WHO. (2022). Violence Against Health Workers. Geneva: WHO.

Published
2025-11-28
How to Cite
Legi, A. N., Ismail, & Iryani, D. (2025). Irony: The Gap Between Occupational Risks and Nurse Wages from a Legal Perspective. International Journal of Science and Society, 7(4), 289-312. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v7i4.1571